Penjelasan singkat tentang penasihat khusus, staf khusus dan utusan khusus Presiden

id Sumsel, penasihat khusus, utusan khusus,staf khusus,presiden prabowo

Penjelasan singkat tentang penasihat khusus, staf khusus dan utusan khusus Presiden

Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberikan selamat kepada Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad (tengah) usai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Presiden Prabowo melantik Ketua Mahkamah Agung (MA) serta Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Setelah pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10/2024), Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah Penasihat Khusus, Staf Khusus dan Utusan Khusus pada Selasa (22/10/2024).

Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta. Ada tokoh senior Jenderal TNI Purn Wiranto, Jenderal TNI Purn Dudung Abdurahman dan Jenderal TNI Luhut Binsar Panjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden.

Juga pesohor Raffi Ahmad yang menjadi Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni.

Keberadaan mereka berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi saat itu pada 18 Oktober 2024.

Perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Wakil Presiden.

Penasihan Khusus dan Utusan khusus presiden itu dibentuk untuk membantu memperlancar tugas-tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presidan di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Keberadaannya bertanggung jawab kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Khusus untuk Staf Khusus Presiden diatur jumlahnya paling banyak 15 orang.

Ketentuan mengenai perpes tersebut dalam diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.