Sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Babe Haikal memiliki tugas untuk terus menggencarkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha di Indonesia.
Baik pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) maupun perusahaan besar sebagai produsen, untuk memastikan bahwa produk memiliki sertifikasi halal.
Hal ini lantaran penduduk mayoritas di Indonesia beragama Islam yang mewajibkan sesuatu yang digunakan atau dikonsumsi adalah halal.
Sertifikasi halal merupakan bukti bahwa produk yang beredar telah melalui proses evaluasi dan pengujian untuk memastikan halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun produk yang dapat disertifikasi halal diantaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb).
Sertifikat halal ini melibatkan 3 lembaga, yakni BPJPH, LPPOM MUI, dan MUI. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertugas sebagai penyelenggara jaminan produk halal.
Selain itu, sertifikat halal juga menjadi kunci penting yang dapat mendorong Indonesia sebagai pusat (hub) halal dunia.
Saat ini, kondisi persaingan global untuk menjadi hub halal dunia semakin sengit, dengan tidak hanya negara-negara mayoritas muslim seperti Indonesia dan Malaysia yang berlomba-lomba menjadi hub halal dunia, namun juga negara seperti Thailand turut serta ingin menjadi hub halal dunia.
Melalui kepemimpinan Babe Haikal sebagai Kepala BPJPH yang baru diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, sekaligus juga mampu mewujudkan Indonesia sebagai hub halal dunia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Babe Haikal, Kepala BPJPH baru dan upaya RI jadi pusat halal global