Palembang (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Jumat, kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu melalui pengiriman paket makanan.
Paket bungkus plastik kecil berisi sabu berikut alat hisapnya digagalkan masuk ke dalam lapas oleh Petugas Penjaga Pintu Utama Lapas Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat memeriksa barang yang dibawa pengantar paket makanan berinisial AS.
Kepala Satuan Keamanan Lapas Klas II B Kayu Agung, Muhammad Alfareza menjelaskan bahwa barang terlarang itu dikirim untuk seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial GR yang menjalani pidana selama 7,5 tahun karena kasus narkoba.
Berdasarkan keterangan AS tidak mengetahui barang yang dibawanya untuk WBP Lapas Kayu Agung itu berisi paket sabu-sabu.
Menurut AS yang merupakan warga Dusun III Desa Celikah, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI itu, hanya ditawari anggota grup travel untuk membawa paket makanan ke Lapas Kelas II B Kayu Agung untuk narapidana GR (22).
Berita Terkait
Divpas Kemenkumham Sumsel monev program ketahanan pangan lapas
Rabu, 18 Desember 2024 1:23 Wib
60 napi Pohuwato wisuda program baca Iqra-Al Quran
Rabu, 18 Desember 2024 6:00 Wib
Lapas Muaradua masifkan Program Medis Menyapa Blok
Selasa, 17 Desember 2024 20:15 Wib
Dua lapas di Sumsel terima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM
Selasa, 17 Desember 2024 18:28 Wib
KAI Palembang salurkan Rp1,8 miliar program TJSL 2024
Selasa, 10 Desember 2024 22:30 Wib
Warga binaan Lapas Martapura Sumsel panen sayuran
Sabtu, 7 Desember 2024 19:06 Wib
12.000-an warga binaan lapas di Sumsel salurkan hak suara pada pilkada
Rabu, 27 November 2024 18:45 Wib
Kemenkumham Sumsel latih semangat kemadirian napi perempuan
Rabu, 27 November 2024 13:18 Wib