"Penetapan harga tersebut efektif berlaku per tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal EBTKE dengan nomor T-3823/EK.05/DJE.B/2024 yang ditandatangani tanggal 29 September 2024," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.
Dirinya menyampaikan, besaran HIP BBN biodiesel tersebut, dihitung berdasarkan ketentuan Diktum Kesatu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang HIP BBN Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar dan besaran ongkos angkut berdasarkan ketentuan lampiran I Kepmen ESDM Nomor 153.K/EK.05/DJE/2024.
Menurut dia, secara lebih rinci, perhitungan harga HIP BBN biodiesel diperoleh dari hasil harga Crude Palm Oil yang dipasarkan oleh Kantor Pemasaran Bersama (CPO KPB) rata-rata ditambah 85 dolar AS per ton dikali 870 kilogram meter kubik, ditambah dengan ongkos angkut.