Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menerima pelimpahan tersangka utama dan barang bukti (Tahap II) dari kasus pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum Talang Kerikil Kota Palembang.
"Ya pelaku utama pembunuhan siswi SMP pada 31 Agustus 2024 itu sudah tahap II di Kejari Palembang (pelimpahan)," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari di Palembang, Jumat.
Adapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian, namun tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
Hal itu dilakukan pelaku agar tidak ada yang mencurigai bahwa dirinya adalah pelaku utama atas pembunuhan tersebut.
"IS ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatannya," katanya.
Berita Terkait
KPU Sumsel sebut penyelarasan kebijakan pusat-daerah jadi tema debat kedua
Minggu, 10 November 2024 6:47 Wib
Sabtu, BMKG prakirakan Palembang dan mayoritas kota alami hujan ringan-sedang
Sabtu, 9 November 2024 10:21 Wib
176 atlet pelajar Sumsel dilepas ke pra-Popnas
Sabtu, 9 November 2024 7:06 Wib
Penumpang KAI diminta datang lebih awal dampak perbaikan Jembatan Ogan
Jumat, 8 November 2024 19:23 Wib
KPU Sumsel libatkan 92.442 petugas KPPS pada Pilkada Serentak 2024
Jumat, 8 November 2024 17:41 Wib
Kemenkumham Sumsel verfikasi usulan kelurahan sadar hukum di Kota Palembang
Jumat, 8 November 2024 10:00 Wib
SFC fokus perbaiki lini depan jelang hadapi Dejan FC
Jumat, 8 November 2024 8:00 Wib
PTBA berikan perlindungan ketenagakerjaan 500 pekerja rentan
Jumat, 8 November 2024 7:30 Wib