Imigrasi Palembang ajak pekerja asing manfaatkan aplikasi Molina

id Imigrasi Palembang, dotjen leimigrasiqn, kemenkumham, ajak, pekerja asing, wnq, manfaatkan aplikasi, aplokasi molina

Imigrasi Palembang ajak pekerja  asing manfaatkan aplikasi Molina

Pejabat Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Imigrasi Palembang bersama nara sumber pada acara sosialisasi aplikasi Molina di Palembang, Rabu (18-9-2024). (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang mengajak ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan untuk memanfaatkan aplikasi Modul Online Layanan Imigrasi Indonesia (Molina).

"Layanan orang asing secara daring (online) itu masih belum banyak yang memanfaatkannya. Untuk memasifkan penggunaan Molina, tim Seksi Tikim didorong terus menggalakkan sosialisasi aplikasi modul monitoring lalu lintas keimigrasian itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza, pada acara sosialisasi di Palembang, Rabu.

Sosialisasi dihadiri perwakilan yayasan, perusahaan, dan penanggung jawab pekerja asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin, serta dua pembicara dari Ditjen Keimigrasian Kemenkumham RI.

Melalui aplikasi daring itu, lanjutnya, pekerja asing dan keluarganya yang ada di provinsi setempat bisa lebih mudah melakukan pengurusan visa dan perpanjang masa berlaku izin tinggal. "Dengan aplikasi Molina, warga negara asing dapat lebih mudah mengajukan permohonan visa dan izin tinggal ketika akan masuk dan perpanjang masa berlaku bagi yang telah berada di Indonesia," ujarnya.

Khusus untuk perpanjang masa berlaku visa atau izin tinggal, kata dia, bagi warga negara asing yang menginginkan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu lama 5-10 tahun dapat memanfaatkan aplikasi Molina untuk alih status, tanpa harus keluar dari negara ini sambil menunggu proses izin tinggal selesai.

Untuk mengajukan alih status izin tinggal seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (Itas) atau Izin Tinggal Tetap (Itap), bahkan menjadi visa second home, dan golden visa, pekerja asing dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan dan membayar biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terintegrasi dengan pembayaran internasional.

Pada kesempatan itu Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Sigit Setyawan mengatakan pihaknya selalu berupaya melakukan terobosan yang bisa memudahkan masyarakat dan warga negara asing mengakses layanan keimigrasian.

Untuk memudahkan mengakses layanan keimigrasian itu, pihaknya berupaya memanfaatkan perkembangan teknologi dan menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman.