Imigrasi Palembang ajak pekerja asing manfaatkan aplikasi Molina
"Dengan aplikasi Molina, warga negara asing dapat lebih mudah mengajukan permohonan visa dan izin tinggal ketika akan masuk dan perpanjang masa berlaku bagi yang telah berada di Indonesia," ujarnya.
Khusus untuk perpanjang masa berlaku visa atau izin tinggal, kata dia, bagi warga negara asing yang menginginkan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu lama 5-10 tahun dapat memanfaatkan aplikasi Molina untuk alih status, tanpa harus keluar dari negara ini sambil menunggu proses izin tinggal selesai.
Untuk mengajukan alih status izin tinggal seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (Itas) atau Izin Tinggal Tetap (Itap), bahkan menjadi visa second home, dan golden visa, pekerja asing dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan dan membayar biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terintegrasi dengan pembayaran internasional.
Pada kesempatan itu Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Sigit Setyawan mengatakan pihaknya selalu berupaya melakukan terobosan yang bisa memudahkan masyarakat dan warga negara asing mengakses layanan keimigrasian.
Untuk memudahkan mengakses layanan keimigrasian itu, pihaknya berupaya memanfaatkan perkembangan teknologi dan menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman.
Khusus untuk perpanjang masa berlaku visa atau izin tinggal, kata dia, bagi warga negara asing yang menginginkan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu lama 5-10 tahun dapat memanfaatkan aplikasi Molina untuk alih status, tanpa harus keluar dari negara ini sambil menunggu proses izin tinggal selesai.
Untuk mengajukan alih status izin tinggal seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (Itas) atau Izin Tinggal Tetap (Itap), bahkan menjadi visa second home, dan golden visa, pekerja asing dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan dan membayar biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terintegrasi dengan pembayaran internasional.
Pada kesempatan itu Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Sigit Setyawan mengatakan pihaknya selalu berupaya melakukan terobosan yang bisa memudahkan masyarakat dan warga negara asing mengakses layanan keimigrasian.
Untuk memudahkan mengakses layanan keimigrasian itu, pihaknya berupaya memanfaatkan perkembangan teknologi dan menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman.