Kepala UPTD PSRABH Dian Arif dikonfirmasi di Palembang, Jumat, mengatakan tiga tersangka pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang pada Minggu (31/8) itu dijadwalkan penyerahannya pada malam hari ini pukul 21:00 WIB.
"Namun saya belum mengecek langsung di Indralaya karena saya di Palembang ya," katanya.
Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan alasan ketiga dari empat pelaku tersebut tidak ditahan karena masih di bawah umur dan dilindungi undang-undang.
Dan atas permintaan keluarga pelaku untuk menitipkan anaknya disana dan tidak ditahan. Lalu di panti tersebut, tiga pelaku akan mendapatkan pengawasan keluarga, Dinas Sosial, dan Kepolisian setempat.
Adapun ketiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut, yakni MZ (13), MS (12) dan AS (12). Sementara pelaku utama yakni IS dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan dijerat Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Harryo mengatakan bahwa dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya menggunakan metode modern scientific crime investigation (SCI).
"Ya memakai metode modern scientific crime investigation dalam mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP tersebut," katanya.