Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK pada sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Lebih lanjut Dewas KPK menyatakan hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.
Berita Terkait
Kasus prajurit pakai uang satuan buat judi daring masuk sidang
Jumat, 15 November 2024 15:18 Wib
Kabar sidang guru di Konsel, saksi ungkap guru Supriyani dipaksa mengaku
Rabu, 30 Oktober 2024 23:39 Wib
Guru Supriyani dapat tambahan dukungan dari mahasiswa saat jalani sidang di PN Andoolo
Senin, 28 Oktober 2024 11:37 Wib
Di Ruang Sidang MPR/DPR RI ini akan terjadi pergantian tempat duduk
Minggu, 20 Oktober 2024 10:10 Wib
3 terdakwa pembunuhan di OKU dituntut hukuman mati
Senin, 14 Oktober 2024 20:13 Wib
Hakim tolak eksepsi empat remaja pembunuh siswi SMP di Palembang
Kamis, 3 Oktober 2024 16:40 Wib
PN Palembang gelar sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMP
Selasa, 1 Oktober 2024 20:18 Wib
DK PBB gelar sidang darurat di tengah serangan Israel ke Lebanon
Minggu, 22 September 2024 10:58 Wib