Atta Halilintar lapor polisi dibilang cerai-nikah siri

id Atta Halilintar ,Ria Ricis,Jakarta Selatan

Atta Halilintar lapor polisi dibilang cerai-nikah siri

YouTuber Atta Halilintar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/9/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

"Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin," ujarnya.
 
Akibat dari perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
 
Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi terima laporan Atta Halilintar terkait hoaks cerai-nikah siri