KPU Empat Lawang-Sumsel: Ada tambahan satu pasangan siap mendaftar

id KPU Empat Lawang,Pilkada Empat Lawang,Pilkada Sumsel,Pilkada,Pilkada 2024,KPU Sumsel

KPU Empat Lawang-Sumsel: Ada tambahan satu  pasangan siap mendaftar

Anggota KPU Empat Lawang, Sumatera Selatan saat melakukan kegiatan apel. (ANTARA/ HO- KPU Empat Lawang)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan menyebutkan bahwa ada tambahan satu pasangan yang siap mengajukan permohonan untuk mendaftar di Pilkada 2024.

"Ya, ada satu tambahan pasangan yang mengajukan permohonan di KPU untuk mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati Empat Lawang," kata Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman di Empat Lawang, Senin.

Ia menyebutkan pihaknya telah melakukan penjadwalan kembali sampai tanggal 4 September 2024 dan mempersilakan kepada pasangan calon tersebut untuk menyesuaikan waktu. Pasangan tersebut adalah Budi Antoni - Henny yang siap bertarung dengan Joncik- Arifa'I yang sudah lebih dulu mendaftar.

Sebelumnya, KPU Empat Lawang mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran itu melalui Pengumuman bernomor 179/PL.02.2-PU/1611/2024 tentang perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati empat lawang tahun 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman.

Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 827 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati/wakil bupati Empat Lawang menyatakan syarat minimal suara sah 15.114 suara. Saat ini, Kabupaten Empat Lawang yakni pasangan Joncik Muhammad - Arifa'I telah dilakukan tahapan verifikasi berkas dan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RMH Palembang.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata mengatakan bahwa saat ini pihaknya melakukan verifikasi berkas pendaftaran, kemudian para pendaftar mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSMH Palembang.

KPU akan mengumumkan kelulusan pendaftaran peserta tersebut dan akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat pada tanggal 22 September 2024.

Pada tanggal 23 September 2024, KPU Sumsel akan melakukan pengundian nomor urut peserta pemilu Pilkada 2024.