Hasil tes narkoba, vonis sadis bagi bakal calon kepala daerah yang nakal

id sumsel, pilkada

Hasil tes narkoba, vonis sadis bagi bakal calon kepala daerah yang nakal

Ilustrasi - Petugas melakukan pemeriksaan kadar gula darah dan hemoglobin. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nz/am.

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Hasil tes narkoba merupakan rangkaian tes yang hasilnya tidak ada toleransi dan paling 'membunuh' bagi calon kepala daerah yang kedapatan dalam tubuhnya terdapat kandungan narkoba dan sejenisnya.

Siapapun yang dalam pemeriksaan atau tes narkoba positif dalam tubuhnya terdapat kandungan "barang haram" maka tak ada toleransi langsung tidak lolos, meski hasil pemeriksaan tes kesehatan lainnya memenuhi syarat,dan tak ada toleransi kesehatan.

Itu sangat fair, karena dalam tes narkoba hanya ada dua opsi yakni negatif artinya tidak mengandung narkoba dan  kedua positif yang artinya dalam darah atau tubuhnya mengandung kandungan narkoba.

Pemeriksaan atau tes narkoba bagi para para bakal calon kepala daerah melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan tes kesehatan lainnnya melibatkan tim yang telah disiapkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) di daerah masing-masing.

Berbeda dengan pemeriksaan kesehatan fisik, tubuh dan psikologis biasanya ada batas toleransi sesuai dengan standar minimal hingga maksimal dari hasil pemeriksaan. Atau ada catatan dan ada kesempatan untuk dipulihkan dalam beberapa waktu.

Sementara yang positif narkoba, semuanya 'wassalam' bagi yang bersangkutan. Tidak ada toleransi dan tidak ada tawar menawar bagi pengguna narkoba.

Hasil dari pemeriksaan kesehatan dan cek bebas narkoba, selanjutnya akan diserahkan ke KPU untuk selanjutnya diplenokan berbarengan dengan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala daerah.

Sementara itu rangkaian pemeriksaan kesehatan yang dijalani para bakal calon kepala daerah didukung oleh alat dan tim dokter yang ahli di bidangnya.

Pertama adalah anamnesis yakni proses pengumpulan informasi medis terperinci tentang riwayat kesehatan dan keluhan saat ini dari pasien oleh dokter atau tenaga medis lainnya. Anamnesis mencakup riwayat medis, riwayat keluarga, riwayat sosial, serta pengumpulan informasi tentang gejala dan keluhan yang dirasakan pasien.

Kemudian dilakukan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan kejiwaan, rohani dan psikiatrik yang bersangkutan.  Pemeriksaan kondisi psikologis, termasuk pemeriksaan terkait narkoba.

Seluruh organ tubuh dicek yang menyangkut  penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher serta gigi dan mulut.

Kemudian didukung pemeriksaan labiratorium yang terdiri dari  cek darah dan urin,  hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C. Pemeriksaan hepatitis: HBsAg, Anti HCV, mikroalbuminuria, anti HIV, serta VDRL – TPHA.

Ada juga pemeriksaan penunjang wajib  dengan menjalani  tes prostat specific antigent dan papsmear sitologi bagi calon kepala daerah perempuan. Pemeriksaan penunjang lainnya ialah ultrasonografi abdomen, elektrokardiografi dan treadmill yest, ekokardiografi, roentgen thoraks, non-contact tonometri, spirometri, audiometri nada murni, opthalmoscope direct/indirect, USG transvaginal bagi calon perempuan,   refracting unit, foto fundus camera, nerve conduction velocity (NCV) dan MRI kepala tanpa kontras.

Masing-masing pemeriksaan fisik maupun laboratorium itu memiliki nilai dan angka-angka standard yang menjadi penentu kebugaran dan kesehatan person yang menjalaninya.
(berbagai sumber)