Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang Kemenkumham Sumatera Selatan sejak Januari hingga Agustus 2024 menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelayanan pembuatan paspor mencapai Rp19 miliar.
"Realisasi penerimaan negara tersebut melampaui
target yang ditetapkan pada tahun ini sekitar Rp10 miliar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan PNBP itu diperoleh dari kegiatan pelayanan pembuatan paspor masyarakat di enam kabupaten dan kota yang masuk dalam wilayah kerja Imigrasi Palembang meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Jumlah paspor biasa dan paspor elektronik (e-Paspor) yang telah diterbitkan sejak Januari hingga Agustus 2024 ini sekitar 40.000 lebih buku paspor baru dan penggantian buku (perpanjang masa berlaku).
Pelayanan pembuatan paspor tersebut dilakukan melalui pelayanan reguler pada jam kerja setiap hari Senin-Jumat di Kantor Imigrasi Palembang, serta melalui pelayanan pengembangan inovasi dengan sistem jemput bola dan pelayanan khusus di akhir pekan seperti pelayanan yang dibuka di pusat perbelanjaan dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Pengayoman Ke-79 pada Agustus 2024 ini.