Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi kepatuhan hukum.
"Partisipasi masyarakat/publik terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Hukum sangat dibutuhkan sehingga bisa mendapat dukungan maksimal dari masyarakat," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan pembinaan hukum nasional melalui perpres tersebut dibentuk untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pembangunan nasional.
Rancangan perpres itu akan merangkul masyarakat untuk menjadi penyuluh hukum non-ASN dengan kualifikasi dan kompetensi yang baik guna menjangkau masyarakat lebih luas dalam mendapatkan hak menerima penyuluhan hukum.
Rancangan perpres itu juga mengatur mengenai pengelolaan literasi dan informasi hukum yang lebih berkualitas untuk masyarakat melalui mekanisme verifikasi dan validasi.
"Untuk itu, kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembentukan regulasi ini, dan masyarakat dapat lebih memahami tentang hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam rangkaian penyuluhan hukum serentak Hari Pengayoman ke-79 tahun ini, pihaknya mengupayakan keterlibatan masyarakat dalam proses rancangan perpres itu.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan tujuan pembentukan rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum, yang membutuhkan partisipasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat/publik terhadap rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum dibutuhkan.
Selain itu, katanya, rancangan perpres ini juga mengatur mengenai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum dan pembinaan keparalegalan.
Lurah Plaju Darat Palembang Rupawansyah menyambut baik kegiatan penyuluhan yang dilakukan Tim Kanwil Kemenkumham di wilayah kelurahan itu karena bisa meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam kegiatan itu, masyarakat setempat mendapat penjelasan terkait penilaian dalam audit hukum untuk memastikan apakah badan usaha, badan hukum, dan badan publik sudah mematuhi hukum sehingga tidak merugikan negara dan masyarakat.
Ia mengatakan penilaian audit hukum itu dilakukan pada aspek pemenuhan kewajiban hukum perpajakan, pemenuhan kewajiban hukum ketenagakerjaan, pemenuhan kewajiban hukum lingkungan, pemenuhan kewajiban hukum perusahaan dan pemenuhan kewajiban hukum pertambangan.
Berita Terkait
Selasa (8/10/2024), prakiraan cuaca Sumsel cerah
Selasa, 8 Oktober 2024 7:36 Wib
KPU Empat Lawang tunggu hasil putusan Bawaslu terkait sengketa Pilkada
Selasa, 8 Oktober 2024 7:20 Wib
Jaringan Fiber Optik Biznet capai 100.000 kilometer pada 2024
Senin, 7 Oktober 2024 21:16 Wib
PLN S2JB menargetkan tambah dua unit PLTM baru pada 2025
Senin, 7 Oktober 2024 21:13 Wib
Kemenkumham Sumsel fasilitasi perguruan tinggi bentuk Sentra KI
Senin, 7 Oktober 2024 20:30 Wib
Terungkap kasus video tak senonoh jaringan internasional, seorang warga PALI Sumsel ditangkap
Senin, 7 Oktober 2024 19:38 Wib
Dinas Pertanian OKU jemput bola beri vaksin anti rabies
Senin, 7 Oktober 2024 17:14 Wib
Realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Sumsel capai Rp3,2 triliun
Senin, 7 Oktober 2024 16:46 Wib