MK bacakan putusan "dismissal" sengketa pilkada pada 4-5 Februari

id Suhartoyo,MK,Saldi Isra,putusan dismissal,sengketa Pilkada 2024

MK bacakan putusan "dismissal" sengketa pilkada pada 4-5 Februari

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025.

"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis.

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal.