KPK panggil sopir Saeful Bahri terkait perkara Harun Masiku

id Harun Masiku,Hasto Kristiyanto

KPK panggil sopir Saeful Bahri terkait perkara Harun Masiku

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Saeful Bahri sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan buronan KPK Harun Masiku, Senin (23/1/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil sopir dari mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SR, I, MIY, DD, DA, dan DOS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut informasi yang dihimpun sopir dari Saeful Bahri adalah Moh Ilham Yulianto (MIY). Sedangkan saksi lainnya yang juga dipanggil KPK hari yakni pihak swasta bernama Saeful Rohman (SR) dan Irvansyah (I), pengacara bernama Darmadi Djufri (DD), ibu rumah tangga bernama Dewi Anggi (DA) dan mahasiswa bernama Diah Okta Sari (DOS).

Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak KPK soal kehadiran para saksi dan soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.