Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya terhadap pengawasan pupuk dan pestisida untuk memastikan tersalurkan tepat sasaran.
"Termasuk kami menindaklanjuti jika ada laporan penyelewengan dan penyalahgunaan penggunaan pupuk dan pestisida oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Sementara Kepala Bidang Pengembangan dan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU, Irfan Maradona secara terpisah mengatakan bahwa dalam komisi pengawas ini pihaknya menerjunkan delapan orang petugas dari dinas setempat.
Petugas di lapangan melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi untuk memastikan dijual tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.
"Sasarannya yaitu kios-kios pengecer pupuk dan agen distributor di Kabupaten OKU," ujarnya.
Dalam tim komisi pengawas ini, kata dia, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap industri pupuk dan pestisida yang aman dan ramah lingkungan.
"Yang terpenting Disperindag OKU dalam tim komisi pengawas bertugas mengatasi kenaikan harga pupuk di pasaran," tegasnya.