Pemkab OKU bentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida

id Pupuk dan pestisida, komisi pengawasan, pupuk bersubsidi, Dinas Pertanian, Disperindag OKU

Pemkab OKU bentuk Komisi Pengawasan  Pupuk dan Pestisida

Jajaran Dinas Pertanian Kabupaten OKU menerima kunjungan tim dari Manajemen Pemasaran PT Pupuk Indonesia. (ANTARA/Edo Purmana)

Ogan Komering Ulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida untuk menstabilkan harga sekaligus meningkatkan produksi pertanian di daerah itu.

Subkordinator Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian OKU, Syahroni di Baturaja, Senin, mengatakan bahwa komisi pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 500.6.1/158/KPTS/XXXVII/2023 itu melibatkan instansi terkait jajaran Pemkab OKU.

Instansi-instansi yang terkait di bidang pengawasan pupuk dan pestisida mempunyai tugas memonitoring pengadaan, peredaran, penyimpanan serta penggunaan pupuk di wilayah itu.

"Dinas Pertanian sendiri bertugas melakukan sosialisasi dan pembinaan pengguna pupuk dan pestisida sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.