
Pemkab OKU bentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
Senin, 12 Agustus 2024 21:24 WIB

Subkordinator Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian OKU, Syahroni di Baturaja, Senin, mengatakan bahwa komisi pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 500.6.1/158/KPTS/XXXVII/2023 itu melibatkan instansi terkait jajaran Pemkab OKU.
Instansi-instansi yang terkait di bidang pengawasan pupuk dan pestisida mempunyai tugas memonitoring pengadaan, peredaran, penyimpanan serta penggunaan pupuk di wilayah itu.
"Dinas Pertanian sendiri bertugas melakukan sosialisasi dan pembinaan pengguna pupuk dan pestisida sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
