Baturaja (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada tahun ini mencatat sebanyak 15 kasus kecelakaan pengguna jalan dan pengendara kendaraan bermotor dengan kereta api di jalur perlintasan sebidang wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang.
"Berdasarkan data, kami mencatat sepanjang Januari-Agustus 2024 ada sebanyak 15 kasus kecelakaan di jalur kereta api wilayah Divre IV Tanjungkarang," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten OKU, Kamis.
Dia mengatakan, 15 kasus kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan sebidang yang disebabkan oleh kelalaian penggunaan jalan.
Dari jumlah tersebut sebanyak empat orang meninggal dunia, 16 orang mengalami luka berat, dan 16 orang luka ringan.
"Sebagian besar kecelakaan ini terjadi di perlintasan kereta api liar tanpa palang pintu," katanya.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang tercatat sebanyak 228 titik dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk perlintasan sebidang sebanyak 31 titik tidak dijaga, 139 titik perlintasan liar dan 41 titik dijaga oleh petugas PT KAI, pemda dan swadaya masyarakat.
"Untuk perlintasan liar kami sudah melakukan penutupan secara permanen di delapan titik, salah satunya di KM.193+9/0 Way Pisang-Martapura, Kabupaten OKU Timur," katanya.
Dia menjelaskan, penutupan perlintasan sebidang liar tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan pejalan kaki atau pengendara kendaraan bermotor dengan kereta api.
Dalam kesempatan tersebut, Zaki kembali mengingatkan masyarakat yang menggunakan perlintasan kereta api sebidang agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.
Secara hukum, kata dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lainnya.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT KAI Tanjungkarang catat 15 kasus kecelakaan di jalur kereta api
Berita Terkait
Dishub OKU Timur bangun palang pintu perlintasan KA
Selasa, 17 Desember 2024 23:47 Wib
KAI sediakan 23.000 tiket KA libur natal dan tahun baru
Rabu, 11 Desember 2024 18:48 Wib
KAI siagakan personel Dapsus selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru
Minggu, 8 Desember 2024 19:15 Wib
KAI Tanjungkarang: Tiket libur Natal dan Tahun Baru 2025 habis terjual
Jumat, 6 Desember 2024 18:57 Wib
KAI Palembang sebut 28.690 tiket KA hari Natal dan tahun baru sudah terjual
Selasa, 3 Desember 2024 5:57 Wib
KAI Palembang libatkan PPJ pastikan keselamatan perjalanan KA
Kamis, 28 November 2024 22:00 Wib
Majelis hakim: Kerugian negara di kasus KAI capai Rp562,51 miliar
Senin, 25 November 2024 22:23 Wib
Jelang natal DJKA cek fasilitas stasiun dan kereta PT KAI Palembang
Kamis, 21 November 2024 23:15 Wib