Ia menjelaskan akibat dari peristiwa tersebut, korban yang berinisial RL mengalami luka cukup parah dan harus dilarikan ke puskesmas terdekat.
"Akibat dari kejadian itu, korban dibawa ke puskesmas krui dan mengalami tiga luka sobek di bagian bahu sebelah kanan, satu luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, dua luka sobek di bagian perut, satu luka sobek di bagian bawah ketiak tangan sebelah kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan," ujar dia.
Atas adanya kejadian tersebut, kata dia, pihaknya langsung bergerak memburu para pelaku, dan berhasil menangkap pelaku FA (17) dan EP (29) di kediamannya di Kecamatan Way Krui.
"Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut pada hari minggu (4/8), tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik itu, kemudian dibawa ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Akibatnya perbuatan kedua pelaku tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
Perempuan Palestina alami keguguran setelah Israel menggerebek Hebron
Minggu, 15 September 2024 20:23 Wib
Tim esport Sumsel urutan ke 6 di nomor Free Fire
Minggu, 15 September 2024 19:30 Wib
Polo air putra Jawa Barat bantai Sumsel 32-2
Jumat, 6 September 2024 16:43 Wib
Seorang anggota DPRD Jabar 2024-2029 mudur, penggantinya sempat disoal
Rabu, 4 September 2024 8:25 Wib
Badan HAM PBB kutuk seruan menteri Israel usir penduduk Tepi Barat
Sabtu, 31 Agustus 2024 18:54 Wib
Maling meteran PDAM gentayangan di Ilir Barat I, sejumlah pelanggan jadi korban
Rabu, 28 Agustus 2024 9:17 Wib
KPAI: Ada 85 anak diamankan usai aksi UU Pilkada di DPR
Jumat, 23 Agustus 2024 17:27 Wib
Polisi buka tutup jalan lintas Liwa-Krui akibat pohon tumbang
Senin, 12 Agustus 2024 10:26 Wib