Dalam kesempatan tersebut, kata dia, petugas di lapangan pun menyosialisasikan kepada masyarakat tentang penggunaan Aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui telepon pintar.
"Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya. Cukup melalui telpon pintar saja," jelasnya.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun melalui aplikasi tersebut yang dapat didownload melalui telepon genggam yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Dalam layanan ini terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos.
"Bisa juga opsi lainnya dengan pilihan mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat setelah pajak kendaraan bermotor dibayarkan melalui Aplikasi Signal," ujarnya.
Berita Terkait
Pertamina sebut 131.402 kendaraan di Sumsel daftar subsidi tepat Pertalite
Rabu, 2 Oktober 2024 22:32 Wib
Kegiatan karnaval dan pawai kendaraan hias HUT ke-68 Muba
Kamis, 26 September 2024 21:27 Wib
Samsat OKU kejar target penerimaan PKB 2024 sebesar Rp60,3 miliar
Selasa, 10 September 2024 21:23 Wib
KPU OKU batasi jumlah rombongan yang antar paslon mendaftar
Kamis, 29 Agustus 2024 20:46 Wib
Ditlantas Polda Sumsel-Bapenda terapkan pemutihan pajak dan BBNKB
Senin, 19 Agustus 2024 15:07 Wib
Sumsel gulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Senin, 19 Agustus 2024 7:50 Wib
Fleetify mudahkan pengusaha armada dalam merawat kendaraan
Kamis, 8 Agustus 2024 10:26 Wib
Jasa Raharja Baturaja serahkan santunan korban korban tertabrak KA
Rabu, 7 Agustus 2024 22:45 Wib