Polisi tangkap warga Palembang miliki empat pucuk senpi ilegal

id Polda Sumsel,Senpi rakitan ilegal,Jatanras Polda Sumsel

Polisi tangkap warga Palembang miliki empat pucuk senpi ilegal

Pelaku dan barang bukti senpi rakitan dan amunisi diamankan Jatanras Polda Sumsel di Palembang, Senin (15/7/2024). (ANTARA/ HO - Polda Sumsel)

Palembang (ANTARA) -
Jatanras Polda Sumatera Selatan menangkap seorang warga Kalidoni, Palembang atas kepemilikan empat pucuk senjata api atau senpi rakitan ilegal.
 
Penangkapan tersebut di pimpin oleh ketua tim opsnal Jatanras Polda Sumsel Kanit 3 AKP Ardan Ricard Lebo di Palembang, Senin.
 
"Ya hari ini berhasil kami tangkap seorang pria atas kepemilikan senpi rakitan empat pucuk dan akan kami rilis sore ini ya," kata AKP Ardan.
 
Hasil penangkapan tersebut juga telah diunggah melalui akun media sosial Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
 
Ungkap Kasus Ditreskrimum Polda Sumsel Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No12 tahun 1951 oleh Unit 3 Subdit III Jatanras tentang Operasi Senpi musi 2024.