Palembang (ANTARA) -
Ia mengatakan kegiatan tes urine ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (RAN-P4GN) tahun 2024, kemudian Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-2530/E.4/ Enz.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024.Ia menjelaskan kegiatan tersebut bekerja sama dengan RSUD Kabupaten Lahat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kejaksaan Negeri setempat.
Kejaksaan Negeri Lahat, kata dia, juga mengoptimalkan fungsi pejabat pengawasan melekat dan pejabat pengawasan fungsional dengan melakukan monitoring serta penindakan terhadap jajaran di bawahnya dalam rangka mitigasi mengenai terjadinya penyalahgunaan narkotika.
Ia berharap semua pegawai Kejari Lahat tidak ada yang tercemar penyalahgunaan narkoba.