Bandung (ANTARA) - Pihak Polda Jabar tidak hadir pada sidang pertama praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung Jawa Barat, Senin.
Pra peradilan itu terkait dengan upaya hukum kuasa hukum Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hingga persidangan dimulai pukul 09.15 WIB, pihak Polda Jabar tidak hadir dan menempati kursi pihak termohon.
Sedangkan pemohon dari pihak kuasa hukum Pegi Setiawan hadir full team dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman itu.
Sidang itu untuk memastikan legalitas administrasi penetapan dan penahanan Pegi Setiawan oleh penyidik Direskrim Polda Jabar.
Karena hingga batas waktu yang ditetapkan tak hadir, maka hakim PN Bandung itu memutuskan sidang praperadilan itu ditunda dan akan digelar lagi pada Senin (1/7/2024).
Padahal dalam berbagai kesempatan, pihak Polda Jabar melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol J Abast pihaknya sangat siap menghadapi sidang pra peradilan kasus itu sebagai komitmen penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Sidang pra peradilan yang terus viral tersebut mendapat perhatian berbagai pihak. Para awak media sudah siaga sejak pagi hari untuk meliput persidangan itu.
Sementara itu spandung besar dipasang di pagar Pengadilan Negeri Bandung isinya mendukung proses hukum kasus itu serta menghimpun tanda tangan dukungan yang dibubuhkan pada spanduk besar di sana.