Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Pak Hasto Kristiyanto, kemarin juga ada pertanyaan itu dari teman-teman, untuk hadir hari Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam surat panggilannya dan tentu sudah dikirim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali berharap Hasto bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK demi kelancaran proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.
"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir, sehingga bisa menjelaskan apa yang nanti akan dibutuhkan keterangannya oleh tim penyidik KPK," ujarnya.
Untuk diketahui bahwa Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Hasto Kristiyanto sebagai saksi perkara Harun Masiku
Berita Terkait
Hasto bawa pesan Megawati
Senin, 4 November 2024 23:00 Wib
Rano Karno disebut untuk Pilkada Jakarta
Sabtu, 17 Agustus 2024 20:43 Wib
Megawati batal pensiun jadi ketum: Ada yang mau ambil alih PDIP
Rabu, 14 Agustus 2024 13:04 Wib
Moeldoko sebut pemeriksaan Hasto bukan karena vokal mengkritik Istana
Kamis, 20 Juni 2024 13:50 Wib
Ketua KPK: Upaya penyidik saat periksa Hasto adalah perintah pimpinan
Selasa, 11 Juni 2024 14:20 Wib
Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK terkait kasus Harun Masiku
Senin, 10 Juni 2024 10:23 Wib
PDI Perjuangan masih cermati peluang Anies dan Ahok di Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 9:43 Wib
Hasto: PDIP buka opsi koalisi dengan Gerindra dan Golkar pada Pilkada 2024
Senin, 1 April 2024 15:40 Wib