Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam laporannya menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Berita Terkait
Presiden Jokowi nyatakan gelar Sidang Kabinet Paripurna terakhir
Jumat, 13 September 2024 9:35 Wib
Pj Bupati Muba hadiri paripurna, delapan Fraksi DPRD Muba sampaikan pandangan umum
Selasa, 3 September 2024 14:28 Wib
Wakil Bupati H Ardani hadiri Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir
Rabu, 28 Agustus 2024 10:31 Wib
Presiden Jokowi perintahkan para menteri cari tahu penyebab pelemahan PMI
Senin, 12 Agustus 2024 10:39 Wib
Klinik Lapas Palembang raih akreditasi paripurna
Selasa, 23 Juli 2024 4:46 Wib
Pj Bupati Banyuasin bacakan Raperda pada paripurna DPRD
Minggu, 7 Juli 2024 19:07 Wib
2 klinik pratama lapas di Sumsel raih akreditasi paripurna
Minggu, 23 Juni 2024 8:16 Wib
DPR setujui naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven
Selasa, 4 Juni 2024 10:37 Wib