Pada Minggu (26/5) satu unit minibus berwarna merah terperosok di sekitar bahu jalan nasional Lembah Anai sehingga mengganggu proses pengerjaan atau perbaikan infrastruktur tersebut. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi berulangnya pengendera dan pengemudi yang tetap memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai, polisi setempat mengambil tindakan tegas berupa penilangan.
"Saya sudah sampaikan kepada Kasat Lantas Padang Panjang untuk melakukan penindakan kepada masyarakat yang masih memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai," kata Dirlantas Polda Sumbar.
Pihaknya menyampaikan larangan melewati jalur tersebut berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk para pejabat di lingkup pemerintah daerah sekalipun. Dalam waktu dekat, Polda Sumbar segera berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Sumbar terkait larangan melewati jalan yang menghubungkan Kota Padang dengan Kota Bukittinggi serta Provinsi Sumatera Utara.
"Khusus untuk kendaraan operasional kontraktor pengerjaan jalan, atau kendaraan yang membawa orang sakit dari arah Kota Bukittinggi akan diberikan kelonggaran," ucap Kombes Polisi Dwi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi imbau masyarakat tidak lewati Lembah Anai demi keselamatan