Kabur dari Lapas, seorang terpidana diciduk saat kabur dengan angkutan travel

id Lampung,Bandarlampung,Polda Lampung,Pemkot Bandarlampung,LPKA Bandarlampung

Kabur dari Lapas, seorang terpidana diciduk saat kabur dengan angkutan travel

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. (ANTARA/HO-Polda Lampung)

"Saat itu petugas LPKA menyebut mereka telah dihubungi oleh sopir travel BE 1249 UF yang mengatakan salah satu penumpang mereka mirip dengan foto terpidana yang kabur," kata dia.

Dari informasi itu, lanjut dia, Bripka Leonardo bersama anggota Polsek Bangun Rejo yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Iskandar melakukan penghadangan.

".Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo baru kemudian dikembalikan ke LPKA," kata dia.

Diketahui, AEA kabur dari LPKA Kelas 2 Bandarlampung pada Senin (20/5). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi berhasil tangkap napi kabur dari LPKA Bandarlampung