Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan analisis hukum penarikan paksa kendaraan bermotor oleh jasa penagih hutang (debt collector).
"Melihat maraknya tindakan debt collector yang menarik paksa kendaraan masyarakat di jalan karena menunggak pembayaran angsuran kredit, kami melakukan analisis data dan informasi terkait permasalahan tersebut menggunakan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM)," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, dari sisi konsumen, jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor perusahaan pembiayaan (leasing).
Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran angsuran kredit kendaraan bermotornya kepada pihak perusahaan pembiayaan.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Divpas Kemenkumham Sumsel monev program ketahanan pangan lapas
Rabu, 18 Desember 2024 1:23 Wib
53 pejabat Pemkab Banyuasin disumpah jabatan fungsional tertentu
Selasa, 17 Desember 2024 22:08 Wib
Pj Bupati Muba rapat bersama tim BPK Perwakilan Sumsel
Selasa, 17 Desember 2024 22:00 Wib
APJI OKI gelar uji coba makan siang bergizi
Selasa, 17 Desember 2024 21:47 Wib
Pemkab Muara Enim raih predikat A kualitas tertinggi penyelenggaraan pelayanan publik 2024
Selasa, 17 Desember 2024 21:30 Wib
SKK Migas-Medco E&P dorong kemandirian masyarakat Muba melalui program PPM
Selasa, 17 Desember 2024 20:53 Wib
Bandara Palembang prediksi kenaikan penumpang 5 persen di momen Natal
Selasa, 17 Desember 2024 19:37 Wib