Palembang (ANTARA) -
Setelah pemusnahan di Mapolda Sumsel di Palembang, Rabu, Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi menerangkan bahwa mie basah berformalin berikut cairan formalin itu merupakan hasil ungkap kasus penggerebekan pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I, Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Pelaku merupakan pemilik pabrik berinisial M (53) yang beroperasi selama kurun waktu 5 tahun terakhir. "Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mie
berformalin dan ketika kami datangi, kami cek, ternyata tertangkap tangan melakukan perbuatan tersebut," katanya.
