Untuk membantu warga yang terdampak, pihaknya telah menyiapkan tim bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU untuk membuka posko di Rumah Dinas Bupati OKU.
Para korban banjir diminta untuk segera melaporkan ijazah dan KTP yang rusak di posko tersebut untuk kemudian ditangani oleh tim yang telah disiapkan.
Untuk menerbitkan dokumen pengganti yang rusak, kata dia, warga harus membawa persyaratan seperti fotokopi ijazah dan surat keterangan dari pemerintah setempat sebagai bukti bahwa mereka lulusan sekolah tersebut dan sebagai korban banjir.
"Nanti tim kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan keabsahan informasi tersebut," jelasnya.
Hingga saat ini pihaknya telah menerima 0 pengaduan terkait ijazah SD dan tujuh pengaduan ijazah SMP yang rusak atau hilang akibat banjir.
"Langkah ini diharapkan dapat membantu korban banjir untuk mendapatkan kembali dokumen penting mereka," kata Topan Indra Fauzi.
