Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Ayep Hanapi menambahkan, lokasi penangkapan terhadap pencuri rel cadangan itu terjadi di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek - Bumiwaluya KM 222+2/3 atau di jalur selatan.
Kejadian bermula dari laporan pegawai resor jalan dan Jembatan Ciawi bahwa di lokasi itu ada beberapa orang mencurigakan dengan membawa mobil, selanjutnya dilakukan pengintaian hingga akhirnya digerebek saat membawa potongan besi rel.
Ayep menyampaikan keberadaan besi rel seringkali menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka, padahal keberadaan besi rel itu penting sebagai cadangan untuk kelancaran keselamatan perjalanan kereta api.
"Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api," kata Ayep.
Tim Pengaman Daop 2 Bandung selanjutnya menyerahkan pelaku dan barang bukti ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum karena aksi pencurian itu melanggar aturan hukum, dan Undang-Undang tentang Perkeretaapian yang sanksinya penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Keberhasilan KAI Daop 2 Bandung menangkap pelaku pencurian juga dibantu oleh warga masyarakat sekitar, KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap tiga pencuri besi rel kereta api di Garut