Namun, saat tim kepolisian hendak menjemput pelaku di kediamannya di wilayah Ampenan, Kota Mataram, pelaku terungkap kabur ke Kabupaten Sumbawa.
Mengetahui keberadaan pelaku di Sumbawa, pihak Polresta Mataram berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa untuk menelusuri keberadaan pelaku.
"Setelah keberadaan pelaku diketahui, tim dari Polresta Mataram langsung berangkat ke Sumbawa dan berhasil menangkap pelaku hari ini dengan dukungan tim dari Satreskrim Polres Sumbawa," ujarnya.
Lebih lanjut, Yogi mengungkapkan bahwa pelaku kini telah diamankan di Polresta Mataram. Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku terungkap melakukan aksi rudapaksa terhadap korban yang merupakan putri keduanya ini sebanyak dua kali pada akhir April dan awal Mei 2024.
"Jadi, sepekan setelah ibu kandung korban berangkat ke Arab Saudi pada akhir April 2024, pelaku melancarkan aksi terhadap korban di rumahnya," ucap dia.