OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Selain itu, sudah ada pedoman buku pintar kewajiban dan larangan pengecer resmi pupuk bersubsidi yang diterbitkan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk dipatuhi bersama.
Bagi petani yang belum menebus pupuk bersubsidi diminta untuk segera menebusnya di kios pengecer wilayah masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Jika tidak ditebus sampai Juli 2024, bisa jadi akan menjadi bahan evaluasi pada periode tahun berikutnya," tegasnya.
Menurut dia, imbauan tersebut sudah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada koordinator penyuluh BPP, kios pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten OKU, termasuk seluruh kelompok tani, dan petani yang terdaftar di e-Alokasi 2024.
"Kami juga sudah menerima kunjungan Tim Manajemen Pemasaran PT Pupuk Indonesia dalam rangka pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten OKU," ujarnya.
Sementara, Manajer Pemasaran PT Pupuk Indonesia Wilayah Sumsel Eman Haris berharap penyaluran pupuk subsidi di OKU dapat tercapai sesuai target sasaran.
Eman menjelaskan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 sebagai pengganti Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Saya berharap penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan dan tidak ada gejolak yang mengakibatkan kios dan distributor mendapat sanksi,’" harapnya.
Bagi petani yang belum menebus pupuk bersubsidi diminta untuk segera menebusnya di kios pengecer wilayah masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Jika tidak ditebus sampai Juli 2024, bisa jadi akan menjadi bahan evaluasi pada periode tahun berikutnya," tegasnya.
Menurut dia, imbauan tersebut sudah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada koordinator penyuluh BPP, kios pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten OKU, termasuk seluruh kelompok tani, dan petani yang terdaftar di e-Alokasi 2024.
"Kami juga sudah menerima kunjungan Tim Manajemen Pemasaran PT Pupuk Indonesia dalam rangka pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten OKU," ujarnya.
Sementara, Manajer Pemasaran PT Pupuk Indonesia Wilayah Sumsel Eman Haris berharap penyaluran pupuk subsidi di OKU dapat tercapai sesuai target sasaran.
Eman menjelaskan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 sebagai pengganti Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Saya berharap penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan dan tidak ada gejolak yang mengakibatkan kios dan distributor mendapat sanksi,’" harapnya.