Namun, kata dia, karena korban tengah melayani pelanggan yang sedang membeli jualan satenya, sehingga dia meminta kepada para pelaku untuk menunggu terlebih dahulu, sembari melayani para pelanggannya.
"Karena ketiga pelaku ini sudah dalam pengaruh alkohol, sehingga mereka tidak sabar dan langsung mendorong korban," ujarnya.
Tidak terima didorong pelaku, kata Fitrayadi, korban pun melakukan perlawanan. Begitu juga para pelaku yang mendapatkan perlawanan itu langsung memanggil rekan-rekannya yang sedang asyik mengkonsumsi minuman keras itu untuk datang membantu pelaku.
"Mereka semua kemudian datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap pemilik warung dan beberapa karyawannya," ujar Fitrayadi.
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap para korban karena kesal tidak langsung diberikan apa yang mereka minta.
"Saat ini tim Satreskrim masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya, sementara para tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) KHUP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara," ungkapnya.
Fitrayadi menambahkan bahwa saat ini para korban tengah dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut.