Negara masih sebatas mengakui masyarakat adat

id ruu masyarakat adat, apha

Negara masih sebatas mengakui masyarakat adat

Ketua Umum APHA Indonesia Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. (kedua dari kiri) ketika berada di Desa Wae Rebo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) ini menuju desa adat terpencil itu menggunakan sepeda motor dengan waktu tempuh 4 jam dari Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kemudian mendaki ke lokasi selama 2 jam. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Semarang (ANTARA) - Negara terkesan sebatas mengakui masyarakat adat yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat, sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atau belum mewujudkannya dalam bentuk undang-undang (UU).

Hal ini mengingat bangsa ini belum memiliki Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah, hingga sekarang belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat menjadi undang-undang.

Bahkan, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., RUU itu mengendap di parlemen kurang lebih 17 tahun.

Beda ketika pembentuk undang-undang membahas RUU Ibu Kota Negara (IKN). Pembahasannya relatif singkat, atau dalam tempo kurang lebih 42 hari tuntas.

Sebagai tindak lanjut operasional pengakuan dan penghormatan masyarakat adat (vide Pasal 18 B ayat UUD NRI Tahun 1945), DPR RI dan Pemerintah telah beberapa kali menetapkan draf RUU tentang Masyarakat Adat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Prolegnas periode 2005—2009 dengan nomor urut 101 berjudul RUU tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, kemudian nama rancangan undang-undang ini berganti menjadi RUU tentang Pengakuan dan Penghormatan Masyarakat Adat dan Tradisinya dengan nomor urut 273. Hal ini berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 01/DPR-RI/III/2004-2005 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2005—2009.

Selanjutnya Prolegnas periode 2009—2014, berganti nama menjadi RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dengan nomor urut 161. Nama draf ini diubah lagi pada tahun 2013, kemudian RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2014 dengan nomor urut 26.

Pada tahun 2017 RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat ditetapkan sebagai Proglenas Prioritas dengan nomor urut 45. Namun, pada Prolegnas periode 2020—2024 berubah menjadi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dengan nomor urut 160. Pada tahun 2020, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ditetapkan sebagai Proglenas Prioritas dengan nomor urut 22.

Meskipun RUU Masyarakat Hukum Adat telah beberapa kali berubah nama, baik dalam Prolegnas maupun Prolegnas Prioritas, pada kenyataannya hingga saat ini RUU itu belum disahkan menjadi undang-undang.

Tindakan administrasi pemerintahan yang tidak melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dalam rangka mengakui dan menghormati masyarakat adat tersebut, menurut Prof. Laksanto, dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan karena tidak melakukan tindakan pembentukan UU Masyarakat Adat. APHA Indonesia mengungkapkan pembentukan UU Masyarakat Adat selalu mengalami penundaan, sehingga tidak kunjung tuntas hingga saat ini. Di sini perlu komitmen DPR dan Presiden untuk menuntaskan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang.

Diungkapkan pula bahwa RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat awal dibahas bersamaan dengan RUU Pertanahan dan RUU Desa. Akan tetapi, yang disahkan UU Desa karena ada anggaran pencairan dana desa. Pembahasan RUU Masyarakat Adat juga berbarengan dengan RUU Kelapa Sawit yang sebenarnya bagian dari UU Perkebunan.

Prof. Laksanto khawatir apabila UU Masyarakat Adat hanya menjadi bonsai yang sekadar hiasan atas, bahkan barangkali hilang dari Prolegnas karena resultante dari berbagai kepentingan kapitalis yang memandang masyarakat adat sebagai hambatan investasi dengan stigma kekhawatiran cikal bakal gerakan separatis.

Karena belum tuntas pembahasan RUU tersebut, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara pada tanggal 24 Juli 2023 mengajukan Surat Permohonan Pembentukan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Nomor 019/PPMAN/VII/2023.

Akan tetapi, kata Prof. Laksanto yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), surat pemohonan tersebut tidak ditanggapi dalam waktu 90 hari sehingga menjadi objek sengketa Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap telah membuat putusan penolakan (negative stelsel).

Dalam Register Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT, telah diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Pihak yang berperkara adalah penggugat yang terdiri atas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), A. Usep Suyatma, SR, Wiwin Indiartis, dan Niklas Dilingeralias Habel Lilinger dkk. serta tergugat DPR RI dan Presiden RI.

Setelah mempelajari Surat No. 019/PPMAN/VII/2023 perihal Permohonan Pembentukan UU tentang Masyarakat Hukum Adat, gugatan Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT, dan dinamika proses persidangan yang sudah memasuki tahap pembuktian, APHA Indonesia menyatakan dukungan kepada penggugat dan mengambil posisi sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).

APHA Indonesia mengimbau agar DPR RI dan Presiden RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang jadi landasan konstitusional.

Landasan konstitusional itu, antara lain, Pasal 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan atribusi kekuasaan eksekutif dan legislatif serta preskripsi kewenangan dalam membentuk undang-undang.

Selain itu, Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Di samping itu, bangsa ini juga telah meratifikasi beberapa instrumen hukum internasional yang pengesahannya melalui undang-undang, sebagai landasan yuridis melalui taraf sinkronisasi horizontal.

Indonesia telah meratifikasi ICCPR pada tanggal 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang disertai dengan deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Berikutnya UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).

Sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae), APHA Indonesia mendukung para penggugat sebagai pencari keadilan agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT mengabulkan gugatan mereka untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat.

Dalam hal ini, masyarakat adat sebagai subjek yang harus diakui dan dilindungi eksistensinya demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Negara masih sebatas mengakui masyarakat adat