Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa ada 240 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan penjatuhan sanksi," kata Tito yang hadir mewakili pemerintah saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Jumlah tersebut, kata dia, berasal dari 450 laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, ke Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) melanggar netralitas," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula lima pejabat pemerintah yang dijatuhi sanksi berupa penggantian akibat terbukti melanggar aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024. "Ada beberapa pejabat juga yang terdapat bukti dari laporan-laporan yang ada, selain dilaporkan ke Bawaslu, inspektorat (Inspektorat Jenderal Kemendagri) juga melakukan pendalaman, dan ada bukti-bukti video dan lain-lain, ada lebih lima orang yang kemudian kita lakukan penggantian," paparnya.
Tito menyebut kelimanya terbukti melanggar netralitas ASN karena mengarahkan dukungan kepada kandidat pasangan calon tertentu pada Pemilu 2024.
"Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tetapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini. Kita berikan sanksi juga dengan penggantian," ucap Tito.
Raker Komisi II DPR RI digelar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kementerian Dalam Negeri dengan agenda pembahasan untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri: 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024