Kapal ikan Filipina yang rugikan negara Rp1,4 miliar di tangkap KKP

id Kkp,Kapal filipina, kkp tangkap kapan ikan filipina.

Kapal ikan Filipina yang rugikan negara Rp1,4 miliar di tangkap KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap kapal ikan berbendera Filipina di WPPNRI 716 Laut Sulawesi. ANTARA/HO-KKP

Pada kesempatan yang sama, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara Bayu Y Suharto menjelaskan, pihaknya dengan armada kapal cepat (speedboat) Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.
 
Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan ikan ilegal sebesar Rp1.420.650.000.
Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan, Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.
 
“Berdasarkan pengakuan dari nakhoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Ilegal,” ujar Ipunk menambahkan.
 
Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki empat orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton tuna.
 
“Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” ujar Bayu.
 
Saat ini, kapal Filipina tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP tangkap kapal ikan Filipina yang rugikan negara Rp1,4 miliar