PN Jaksel tolak gugatan praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said

id Praperadilan budi said, cracy rich surabaya, emas antam, kejaksaan agung, kapuspenkum ketut sumedana

PN Jaksel tolak gugatan praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.

Hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan tim hukum Kejaksaan Agung terhadap penyidikan yang menjadi objek praperadilan sehingga tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok praperadilan.
 
Dalam perkara Budi Said, Ketut menyebut tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sudah memeriksa sebanyak 52 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya Budi Said.
 
"Meski sudah ditetapkan dua orang tersangka, tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini," kata Ketut.
 
Ketut yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini menambahkan bahwa tim penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
 
Budi Said, pengusaha yang bermukim di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1), kemudian yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung apresiasi putusan PN atas gugatan praperadilan Budi Said