Gajah 13 tahun mati tersengat listrik, BKSDA imbau masyarakat jaga habitatnya

id Aceh,BKSDA,Gajah Sumatra,Tersengat Listrik,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Gajah 13 tahun mati tersengat listrik, BKSDA imbau masyarakat jaga habitatnya

Dokter hewan melakukan bedah bangkai gajah sumatra liar yang ditemuakan mati di perkebunan masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah. ANTARA/HO-Dok BKSDA Aceh

Sedangkan di lokasi gajah ditemukan mati di Karang Ampar, Kecamatan Ketol, kata Ujang Wisnu, juga didapati sisa kawat dan selang plastik diduga untuk menggantung kabel listrik.

"Atas temuan tersebut, kami membuat laporan ke Polres Aceh Tengah untuk dilakukan penyelidikan kematian gajah liar itu. Kami juga terus berkoordinasi atas perkembangan penanganan kematian gajah liar tersebut," kata Ujang Wisnu Barat.

Ujang Wisnu mengatakan berdasarkan hasil nekropsi gajah mati di Kabupaten Aceh Tengah diketahui gajah tersebut berjenis kelamin jantan dengan usia diperkirakan 45 tahun serta tidak memiliki gading.

"Berdasarkan nekropsi dilakukan secara makroskopis atau kasatmata, diduga kematian gajah di perkebunan masyarakat di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, karena arus listrik," katanya.
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh menyatakan keprihatinan karena masih ada kematian gajah di beberapa wilayah di provinsi itu. Oleh karenanya, BKSDA mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

"Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ujang Wisnu Barat.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA: Dua gajah mati tersengat listrik di Aceh sebulan terakhir