Simpang Empat,- (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat,
Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari dalam upaya percepatan penanganan daerah yang terdampak banjir dan longsor di sembilan kecamatan di wilayah itu.
"Benar, kita telah menetapkan masa tanggap darurat sejak 8 Maret sampai 21 Maret 2024. Saat ini penanganan daerah terdampak sedang dilakukan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Hendra Putra di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan masa tanggap darurat bencana alam itu berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/220/Bup-Pasbar/2024 tentang Penetapan Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Longsor di Sembilan Kecamatan.
Sembilan kecamatan itu adalah Kecamatan Talamau, Sungai Aur, Kinali, Sasak Ranah Pasisia, Ranah Batahan, Lembah Melintang, Sungai Beremas, Koto Balingka dan Kecamatan Pasaman.