Polisi tetapkan Samsudin tersangka kasus konten "tukar pasangan"

id Samsudin, gus samsudin, tukar pasangan, polda jatim

Polisi tetapkan Samsudin tersangka kasus konten "tukar pasangan"

Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis (29/2/2024) terkait pembuatan konten "tukar pasangan" suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Dalam kasus tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Charles mengungkapkan dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.

"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujarnya.

Ke depan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tuturnya.

Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan Samsudin tersangka kasus konten "tukar pasangan"