Polisi tetapkan Samsudin tersangka kasus konten "tukar pasangan"

id Samsudin, gus samsudin, tukar pasangan, polda jatim

Polisi tetapkan Samsudin tersangka kasus konten "tukar pasangan"

Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis (29/2/2024) terkait pembuatan konten "tukar pasangan" suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Surabaya (ANTARA) - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin sebagai tersangka kasus konten "tukar pasangan" yang viral beberapa waktu lalu.
 
"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Jumat.
 
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
 
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," tegasnya.