Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Januari dan Februari akan dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024.
“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024 di Jakarta, Kamis.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang disahkan pada Agustus 2023. Keputusan tersebut juga termasuk kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.
Kemudian, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang mengatur lebih lanjut soal kenaikan gaji ASN pada Januari lalu.
Berita Terkait
Babel catatkan belanja negara capai Rp2,06 triliun
Minggu, 6 Oktober 2024 15:36 Wib
Pemerintah: Dana Tapera tak digunakan untuk belanja APBN
Jumat, 31 Mei 2024 16:46 Wib
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:45 Wib
Kejagung: Dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019
Senin, 18 Maret 2024 12:25 Wib
Kemenkeu sebut THR dan gaji ke-13 dorong daya beli masyarakat
Sabtu, 16 Maret 2024 14:45 Wib
Baik Kelola TKD, OKI Raih 3 Award dari Kemenkeu
Rabu, 6 Maret 2024 13:00 Wib
Realisasi APBD di Sumsel meningkat 12,05 persen pada Januari 2024
Rabu, 6 Maret 2024 8:19 Wib
Menkeu sebut Bansos merupakan program APBN
Selasa, 30 Januari 2024 15:08 Wib