Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023, dana desa terbagi menjadi tiga bagian yaitu bantuan langsung tunai (BLT), non-BLT, dan tambahan dana desa.
Dalam regulasi itu, pemerintah pusat mengalokasikan insentif bagi desa berkinerja baik terkait tata kelola pemanfaatan dana desa selama satu tahun.
"Gunakanlah dana desa ini dengan sebaik-baiknya dan sesuai peruntukan agar tidak ada kepada desa yang tersandung hukum akibat korupsi dana desa," tegasnya.
Sementara, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah mengingatkan dalam penggunaan dana desa harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh perangkat desa harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran dan lebih teliti mengurus administrasinya. Ingatlah dana ini bukan untuk pribadi, namun guna kepentingan masyarakat banyak dalam upaya memajukan desa," ujarnya.
Berita Terkait
Pemprov-BNN Sumsel jadikan "Desa Bersinar" lebih efektif tangani penyalahgunaan narkoba
Rabu, 8 Mei 2024 8:40 Wib
Pemkab OKU Timur terima penghargaan Lencana Bakti Transmigrasi
Selasa, 7 Mei 2024 15:31 Wib
Sepasang "duta genre" di desa bertugas cegah nikah dini
Minggu, 5 Mei 2024 2:00 Wib
Penahanan tersangka korupsi pemasangan internet desa
Sabtu, 27 April 2024 11:33 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Jembatan Desa Keban Agung OKU Selatan rusak diterjang banjir
Selasa, 23 April 2024 21:45 Wib
Dana desa ternyata bisa untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 12:43 Wib
Pertamina Sumbagsel sosialisasikan Proklim Lestari di Pulau Semambu
Minggu, 21 April 2024 18:20 Wib