Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023, dana desa terbagi menjadi tiga bagian yaitu bantuan langsung tunai (BLT), non-BLT, dan tambahan dana desa.
Dalam regulasi itu, pemerintah pusat mengalokasikan insentif bagi desa berkinerja baik terkait tata kelola pemanfaatan dana desa selama satu tahun.
"Gunakanlah dana desa ini dengan sebaik-baiknya dan sesuai peruntukan agar tidak ada kepada desa yang tersandung hukum akibat korupsi dana desa," tegasnya.
Sementara, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah mengingatkan dalam penggunaan dana desa harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh perangkat desa harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran dan lebih teliti mengurus administrasinya. Ingatlah dana ini bukan untuk pribadi, namun guna kepentingan masyarakat banyak dalam upaya memajukan desa," ujarnya.
Berita Terkait
Polres OKU Timur pasang spanduk pilkada damai ke desa-desa
Selasa, 12 November 2024 18:19 Wib
Sejumlah desa di Sijunjung diterjang banjir bandang
Selasa, 12 November 2024 15:16 Wib
Cabup tunggal Empat Lawang hadirkan konsep Satpol PP Desa
Selasa, 12 November 2024 8:46 Wib
Mendes PDT minta hilangkan ego sektoral demi membangun desa
Senin, 11 November 2024 16:00 Wib
136 desa di OKU Raya terima dana insentif Rp18,8 miliar
Minggu, 10 November 2024 20:06 Wib
Tin.evakuasi temukan dua korban tanah longsor di Kebumen
Minggu, 10 November 2024 14:55 Wib
BPBD Muara Enim tangani longsor di jalan Desa Seri Tanjung
Jumat, 8 November 2024 21:40 Wib
Kades di OKU Timur jadi ujung tombak jaga netralitas pada Pilkada 2024
Rabu, 6 November 2024 8:00 Wib