Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023, dana desa terbagi menjadi tiga bagian yaitu bantuan langsung tunai (BLT), non-BLT, dan tambahan dana desa.
Dalam regulasi itu, pemerintah pusat mengalokasikan insentif bagi desa berkinerja baik terkait tata kelola pemanfaatan dana desa selama satu tahun.
"Gunakanlah dana desa ini dengan sebaik-baiknya dan sesuai peruntukan agar tidak ada kepada desa yang tersandung hukum akibat korupsi dana desa," tegasnya.
Sementara, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah mengingatkan dalam penggunaan dana desa harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh perangkat desa harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran dan lebih teliti mengurus administrasinya. Ingatlah dana ini bukan untuk pribadi, namun guna kepentingan masyarakat banyak dalam upaya memajukan desa," ujarnya.