Irjen Pol Rachmat menerangkan bahwa HR ditangkap pada Kamis 1 Februari 2024 di Jalan lintas Palembang-Betung melalui informasi yang didapat dari masyarakat.
Sedangkan PN ditangkap di hari yang sama diduga hendak melakukan pertemuan dengan HR. "Kediaman PN di geledah kemudian PJ merupakan istrinya kedapatan menyimpan sabu tersebut di dalam rumahnya," katanya.
Ia menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal :
Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.
Berdasarkan pengungkapan kasus narkotika itu, sebanyak 1.379.810 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba oleh Polda Sumsel.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Sumsel buru bos pemilik 111 kg sabu dan 131.695 butir ekstasi