Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap peredaran Hexymer yang tergolong dalam obat-obatan daftar Gevaarlijk atau berbahaya (obat keras) dari salah satu platform "marketplace".
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Kamis, mengatakan peredaran obat penenang untuk orang dengan gangguan kejiwaan ini terungkap dari penangkapan seorang pria berinisial MBH (25) asal Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
"MBH kami tangkap di rumahnya karena terungkap memesan obat berbahaya ini secara online (dalam jaringan) di 'marketplace'," kata Bagus.
Dia menjelaskan pemesanan secara online itu pada awalnya terendus dari hasil pengawasan bea cukai yang menginformasikan adanya paket kiriman masuk ke wilayah NTB berisi obat berbahaya.
"Barangnya masuk melalui jasa ekspedisi. Dari hasil penelusuran, terungkap paket ada di kantor wilayah Mataram," ujar dia.
Tindak lanjut informasi, kepolisian bergegas menuju kantor ekspedisi tersebut pada Sabtu (27/1) siang dan menemukan paket bertulis "skincare" dengan nama pengirim "beautyshop".
"Penerimanya perempuan, alamat Kopang, Kabupaten Lombok Tengah," ucapnya.
Berita Terkait
Polisi Pagaralam ungkap kasus pertikaian tewaskan satu orang
Rabu, 18 Desember 2024 17:16 Wib
Harvey Moeis: Saya tidak pernah nikmati uang korupsi Rp300 triliun
Rabu, 18 Desember 2024 17:07 Wib
Korlantas Polri gelar pra-Operasi Lilin 2024 jelang amankan Nataru
Rabu, 18 Desember 2024 17:00 Wib
Pengamat: Pilkada lewat DPRD tidak jamin kurangi biaya politik
Rabu, 18 Desember 2024 14:47 Wib
Partai Demokrat respon wacana kepala daerah dipilih DPRD
Rabu, 18 Desember 2024 9:43 Wib
Mary Jane ucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Menko Yusril
Rabu, 18 Desember 2024 1:55 Wib