"Pasti kami tindak terkait aksi pengendara bonceng tujuh ini," kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama dikonfirmasi, Jumat.
Polisi sanksi pemotor bonceng tujuh orang di Jembatan Ampera
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama. (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)
Ia menerangkan bahwa para pengendara seharusnya tidak menunggu untuk ditindak terlebih dahulu baru mau melaksanakan peraturan dalam berkendara.
Seharusnya masyarakat para pengendara sudah mengetahui bahwa apabila tidak menggunakan helm maupun tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) maka tidak diperbolehkan berkendara.
Aksi yang dilakukan pengendara tersebut bisa sangat membahayakan dirinya dan juga keselamatan pengendara lain.

Tangkapan layar video pengendara bonceng tujuh di Jembatan Ampera
