Kejari Karimun tetapkan dua tersangka korupsi dana hibah KONI

id Korupsi KONI,berita palembang, berita sumsel,Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,dana hibah,Komite Olahraga Nasional Indonesia

Kejari Karimun tetapkan dua tersangka korupsi dana hibah KONI

Kejari Kabupaten Karimun, Kepri, menahan dua orang tersangka tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022, Jumat (12/1/2024). ANTARA/HO-Kejari Karimun

Modus keduanya ialah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan serta melakukan mark up atau penggelembungan anggaran kegiatan KONI.

Selanjutnya, anggaran tersebut digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Dalam penyidikan ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Kepri sebesar Rp430 juta," ungkap Gustian.

Lanjut Gustian menyampaikan perbuatan kedua tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Karimun, setelah memandang syarat subyektif dan obyektif penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

"Proses penyidikan masih berlangsung, sehingga tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini," kata Gustian menegaskan.